Membangun personal branding sebagai seorang mahasiswa adalah hal penting untuk mengembangkan diri secara profesional dan membuka peluang yang lebih baik di masa depan. Hal yang mungkin bisa ditanyakan kepada diri mahasiswa adalah “kira-kira ketika lulus dari kampus akan dikenal sebagai apa ya?” Pertanyaan tersebut sebagai acuan mahasiswa untuk mempersiapkan kompetensi atau kapasistas yang dimiliki sehingga ketika lulus mereka memiliki daya jual didunia kerja.

 Lantas apa sih personal branding itu? Personal branding adalah seni membentuk perspektif orang lain terhadap diri kita (Rahmi, 2022). Senada dengan hal tersebut Panji Pragiwaksono selaku public speaker, stand up komedian, dan penyiar acara kondang di Indonesia menyebutkan personal branding sebagai kegiatan bercerita kepada dunia kita siapa, agar dunia mengejar kita karena dunia mengenal kita siapa. Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa personal branding merupakan cara bagaimana mempengaruhi persepsi masyarakat dan bukan cara untuk mengelola persepsi masyarakat.

Personal branding bukan diartikan sebagai topeng diri. Kita menentukan bagian mana dari diri kita yang ingin kita tunjukkan kepada publik sebagai identitas kita secara kontinyu. Kebanyakan orang yang memiki personal branding yang baik adalah mereka yang memiki orisinalitas diri (keunikan), menjadi seorang ahli, atau memiliki karya baik yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, Peter (2013) menyebutkan The Eight Laws of Personal Branding sebagai acuan seseorang dalam mengembangkan personal brandingnya, yakni sebagai berikut:

1. The Law of Specialization; yakni ketepatan memilih spesialisasi, konsentrasi pada satu keahlian atau pencapaian tertentu.

2. The Law of Leadership; yakni kemampuan untuk mampu memposisikan orang sebagai pemimpin.

3. The Law of Personality; yakni brand yang didasarkan pada kepribadian otentik yang baik. 

4. The Law of Distinctiveness; yakni hukum yang menampilkan cara berbeda dengan para kompetitor (orang lain).

5. The Law of Visibility; yakni harus konsisten dengan apa yang telah menjadi brand; dan untuk konsisten perlu  mempromosikan diri dengan memanfaatkan setiap kesempatan atau peluang..

6. The Law of Unity; yakni cerminan sebuah citra yang ingin ditanamkan yang sejalan dengan etika moral dan sikap.

7. The Law of Persistence; yakni butuh waktu dan tahapan untuk tumbuh dan berkembang, oleh karenanya harus tetap gigih dan tanpa ragu atau berniat untuk merubah brand.

8. The Law of Goodwill; yakni adanya keinginan yang kuat untuk memberikan hasil yang lebih baik dan bermanfaat kepada masyarakat.