Yaser Taufik Syamlan menjelaskan bahwa bank syariah sudah berdiri terlebih dahulu pada tahun 1992 di Indonesia dibandingkan fintech. Selain itu, Yaser Taufik Syamlan juga menjelaskan bahwa bank syariah secara sederhana menghimpun dana dari deposan dengan produk tabungan,giro, hingga deposito untuk dikelola oleh bank syariah dan disalurkan ke nasabah yang membutuhkan.
Akad antara deposan dan bank syariah bisa berupa akad mudhorobah. Namun akad dapat bermacam-macam sesuai dengan transaksi bisnisnya. Dalam hal ini bank syariah menjadi penengah bagi deposan dan nasabah yang memerlukan dana.
Lalu untuk fintech , Yaser Taufik Syamlan mengambil contoh dari per to per financing yang di mana sistemnya fintech harus mencari project yang akan diuploud melalui website mereka.
Hal tersebut dilakukan untuk mengundang para investor untuk berinvestasi ke project fintech tersebut. hal ini membuat perbedaan bank syariah dan fintech yang di mana bank syariah masih menyimpan tabungan,giro, hingga deposito masih dijamin oleh penjamin simpanan. Namun fintech tidak ada jaminan dari lembaga penjamin simpanan.