Dalam perbankan Syariah, hubungan antara bank dan nasabah tidak bersifat pinjam-meminjam, melainkan dalam bentuk penyediaan dana untuk transaksi riil seperti jual-beli, investasi, sewa-menyewa, dan penyediaan jasa lainnya.
Upaya pemenuhan Prinsip Syariah dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum Islam, termasuk prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), dan menghindari unsur-unsur seperti gharar, maysir, riba, dzalim, riswah, dan objek haram.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Syariah mengimplementasikan berbagai bentuk akad. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai akad diantaranya.
1. Wa’diah
Prinsipnya berfokus pada titipan harta yang memungkinkan bank untuk memanfaatkan dana yang dititipkan oleh nasabah.
Dalam hal ini, bank memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut jika nasabah memutuskan untuk mengambilnya, menciptakan hubungan yang didasarkan pada kepercayaan dan tanggung jawab saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
2. Mudharabah
Mudharabah, sebagai akad antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib), melibatkan pembagian keuntungan berdasarkan Nisbah Bagi Hasil yang telah disepakati.
Dengan demikian, akad Mudharabah menciptakan suatu kerjasama di mana pemilik modal mempercayakan pengelolaan dan pertumbuhan dana kepada pihak yang ahli, mengandalkan prinsip keberlanjutan hasil usaha dan keadilan dalam pembagian keuntungan.
3. Musyarakah
Akad Musyarakah yaitu akad yang melibatkan dua atau lebih pemilik modal dalam suatu akad, mengedepankan keuntungan bersama sesuai kesepakatan awal.
Adanya mekanisme pembagian kerugian berdasarkan besaran modal masing-masing pihak memperkuat prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan kegiatan usaha.
4. Musyarakah Mutanaqishah
Dalam pembiayaan musyarakah mutanaqishah, kepemilikan aset atau modal salah satu pihak berkurang karena pembelian bertahap oleh pihak lain, menciptakan dinamika kerjasama yang lebih kompleks.
Prinsip akad Musyarakah Mutanaqishah ini memperkuat konsep investasi secara bertahap dan tanggung jawab bersama dalam pertumbuhan aset.
5. Murabahah
Akad jual-beli Murabahah antara bank dan nasabah difokuskan kepada transparansi nilai barang dan keuntungan yang diungkapkan dan disepakati.
Melalui prinsip ini, bank sebagai penjual bertanggung jawab menjual barang dengan nilai yang tetap, meneguhkan komitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
6. Ijarah
Akad Ijarah, yang melibatkan sewa menyewa barang atau jasa, menegaskan bahwa pembayaran sewa atau imbalan jasa tidak diikuti oleh pemindahan hak kepemilikan. Prinsip akad Ijarah ini difokuskan akan pentingnya kerjasama yang didasarkan kepada pemakaian sementara tanpa mengubah kepemilikan.
7. Istishna
Istishna, sebagai akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu, memberikan kejelasan dalam spesifikasi, kualitas, jumlah, jangka waktu, tempat, dan harga yang telah disepakati. Prinsip akad Istishna ini menciptakan keterbukaan dan kepastian dalam setiap transaksi.
8. Salam
Akad Salam, sebagai akad pemesanan barang dengan pembayaran tunai penuh dimuka, menetapkan bahwa nasabah sebagai penjual dan bank sebagai pembeli.
Melalui prinsip akad Salam ini, transparansi dan kewajaran dalam pembayaran menjadi fokus utama.
9. Wakalah
Prinsip wakalah, yang mencakup pelimpahan kekuasaan atau pemberian kuasa, menegaskan bahwa pelimpahan tersebut terjadi untuk hal-hal yang dapat diwakilkan.
Prinsip akad Wakalah ini memberikan dasar untuk terjalinnya kerjasama yang didasarkan pada kepercayaan.
10. Hiwalah
Akad Hiwalah, sebagai akad pengalihan utang, menegaskan bahwa utang dari satu pihak dapat dialihkan kepada pihak lain yang bersedia menanggungnya. Prinsip akad Hiwalah ini menciptakan fleksibilitas dalam pengelolaan kewajiban keuangan.
11. Kafalah
Akad Kafalah, sebagai akad jaminan yang diberikan oleh penjamin/penanggung, memberikan kepastian bahwa pihak ketiga akan memenuhi kewajiban pihak kedua.
Prinsip akad Kafalah ini memperkuat kepercayaan dalam transaksi yang melibatkan risiko.
12. Qardh
Akad pinjam meminjam dana tanpa imbalan, dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman sesuai kesepakatan, menegaskan komitmen kepada prinsip keadilan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana.