1. Larangan Melakukan Kecurangan pada Timbangan, Kualitas, Takaran, dan Kehalalan

Berdagang atau bertransaksi melibatkan larangan keras terhadap kecurangan yang dapat merugikan salah satu pihak.

Kecurangan tidak hanya terbatas pada saat menimbang saja, melainkan juga mencakup kualitas barang, takaran barang yang dijual, dan kehalalan barang tersebut.

Ayat Al-Quran, Suroh Al-Muthaffifin ayat 1-3, menyatakan konsekuensi buruk bagi penjual yang melakukan kecurangan yang merugikan pembeli.

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ
الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ
وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ

Artinya:

Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan. Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.

2. Larangan Menggunakan Transaksi dengan Cara yang Zalim

Tidak melakukan perbuatan zalim antar sesama umat muslim, maka perdamaian akan tercipta. Dalam melakukan transaksi muamalah tidak boleh dilakukan dengan perbuatan yang zalim.

Rasulullah S.A.W melarang bagi seluruh umat muslim yang satu dengan umat muslim yang lainnya saling melakukan perbuatan zalim.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : لاَ تَحَاسَدُوْا ، وَلاَ تَنَاجَشُوْا ، وَلاَ تَبَاغَضُوْا ، وَلاَ تَدَابَرُوْا ، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ ، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا ، اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ، لاَ يَظْلِمُهُ ، وَلاَ يَخْذُلُهُ ، وَلاَ يَحْقِرُهُ ، اَلتَّقْوَى هٰهُنَا ، وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْـمُسْلِمَ ، كُلُّ الْـمُسْلِمِ عَلَى الْـمُسْلِمِ حَرَامٌ ، دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ.

Dari Abu Hurairah Radhyallahu anhu ia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian jangan saling mendengki, jangan saling najasy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi ! Janganlah sebagian kalian membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allâh yang bersaudara. Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, maka ia tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, dan menghinakannya. Takwa itu disini –beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali-. Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang Muslim. Setiap orang Muslim, haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya atas muslim lainnya.”

3. Larangan Melakukan Kegiatan Riba

Di dalam Islam melakukan transaksi yang mengandung unsur riba sangatlah dilarang karena bisa memberikan hutang yang lebih banyak. Kegiatan transaksi yang mengandung riba akan membuat seorang hamba kesulitan dalam membayar hutang. Hal ini dikarenakan bunga pada hutang juga harus dibayar. Maka dari itu, dalam Islam kegiatan transaksi yang mengandung unsur riba hukumnya adalah haram dan itu sudah terkandung di dalam Al-Quran Suroh Al-Imran ayat 130.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

4. Larangan Berspekulasi atau Berjudi

Larangan berikutnya yang tidak boleh dilakukan dalam transaksi muamalah adalah larangan berspekulasi. Transaksi yang mengadung berspekulasi dilarang dalam Islam karena keuntungan dan kerugian yang diperoleh tidak jelas.

Larangan transaksi berspekulasi dilarang dengan jelas seperti yang diikuti dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dalam hadits Muslim Turmudzi, Nasa’, Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Majah. Hadits tersebut secara tegas berbunyi, “Nabi melarang jual-beli spekulasi (gharar).

Suroh Al-Maidah ayat 90.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

5. Larangan Menggunakan Cara yang Tidak Benar

Suroh An-Nisa Ayat 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

6. Larangan Melakukan Kegiatan Bertransaksi Barang-Barang Haram

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمُ فَبَاعُوْهَا وَ أَكَلُوْ أَثْمَانِهَا وَإِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْئٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ. – رواه أحمد و أبو داود

Dari Ibnu Abbas Nabi saw bersabda, "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena telah diharamkan kepada mereka lemak-lemak (bangkai) namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah jika mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka haram pula hasil penjualannya”.